Hukum

IKAHI Prihatin Atas Kasus Ronald Tannur di Tengah Kasus Kesejahteraan Hakim

Sumber: Antara

JAKARTA – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan prihatin atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ketua PP IKAHI Yasardin, mengatakan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia merasa kecewa atas terjadinya kasus ini.

“IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu,” kata Yasardin Minggu, (27/10/2024).

Pada 7-11 Oktober 2024 lalu, ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal sebagai upaya memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun. Aksi ini membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji hakim.

Menurut Yasardin, para hakim tidak hanya memperjuangkan kenaikan gaji, tetapi juga berkomitmen meningkatkan integritas dan profesionalisme meskipun terdapat berbagai keterbatasan di banyak daerah.

Yasardin mengatakan bahwa penangkapan tiga hakim dalam kasus Ronald Tannur menjadi pukulan berat bagi korps hakim, karena kasus tersebut merusak upaya menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang diharapkan masyarakat.

“Membuat upaya penegakan integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan sirna di mata masyarakat,” ucap Yasardin.

IKAHI menyatakan dukungan bagi Kejaksaan Agung untuk memproses ketiga hakim tersebut dengan seadil-adilnya.

“IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Yasardin.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara kematian Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).

Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof, yang menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pada 2017-2022, diduga diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar keputusan kasasi memperkuat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, namun pada 24 Juli 2024, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus PKB, Edward Tannur, tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button